Jumat, 11 September 2015

DPR: Potongan-potongan di Pulsa Listrik PLN Tak Wajar!

DPR: Potongan-potongan di Pulsa Listrik PLN Tak Wajar!

Jakarta -Ketika pelanggan listrik prabayar membeli pulsa listrik akan dikenakan berbagai potongan, salah satunya biaya administrasi bank dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Hal ini dianggap tidak wajar oleh Komisi VII DPR yang membidangi energi, karena pihak bank mendapat keuntungan berlipat-lipat.

"Biaya administrasi bank tiap kali beli pulsa listrik itu tidak wajar. Tiap beli kena, setahun berapa kali jumlahnya per pelanggan? Itu besar sekali jumlahnya. Harusnya sekali saja dikenakan ke pelanggan, atau lebih baik dihapus saja," ucap Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, kepada detikFinance, Jumat (11/9/2015).

Kardaya bahkan lebih mendorong supaya biaya administrasi bank dalam pembelian/pembayaran listrik dihapuskan, karena bank juga sudah mendapatkan keuntungan dari banyaknya dana pembayaran pulsa listrik yang mengendap di bank.

"Iya lebih baik dihapus saja (biaya administrasi), bank kan sudah dapat untung besar dari dana pembayaran pulsa dan tagihan listrik dari pelanggan PLN, besar itu bunganya," ucap Kardaya.

Seperti diketahui, selain biaya administrasi bank dan Pajak PJU yang dibebankan ke pelanggan PLN setiap kali membeli pulsa listrik. Pelanggan juga dikenakan tambahan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan materai setiap kali transaksi pembelian tergantung berapa besar pulsa yang dibeli.

PPN dan materai dikenakan untuk pembelian pulsa listrik/tagihan listrik di atas Rp 250.000/transaksi.

(rrd/hen) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog